Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Divonis 18 tahun Penjara, Zul Zivilia Tidak Puas dan Istri Menangis

Zul Zivilia/https://www.tagar.id/

Setelah JPU membacakan tuntutannya pada Senin, 9 Desember 2019 kemarin, akhirnya sidang putusan atau vonis pada Zul Zivilia datang juga. Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, pada Rabu (18/12/2019) kemarin, Zul pun harus menerima vonis dari hakim.

Sebelum sidang dimulai, Zul sendiri mengaku pasrah karena sudah berusaha di persidangan sebelumnya. Dirnya pun berharap hakim memutuskan vonis yang meringankan dirinya.

“Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kami sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai. Insya Allah yakin (hukuman diringankan). Enggak (takut), tawakal aja,” kataZul.

Dalam sidang putusan hakim ini sendiri, Zul akhirnya harus menerima vonis kurungan atau penjara selama 18 tahun karena dianggap terbukti bersalah. Pria kelahiran Kendari, 19 Agustus 1981 ini memang sebelumnya tertangkap dengan pemilikan narkotika jenis sabu sebanyak 9,5 kilogram dan 24.000 butir pil ekstasi. Selain itu dirinya juga dianggap terbukti menjadi perantara obat-obat terlarang tersebut.

“Menjatuhkan pidana terdadap Zulkifli dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Terdakwa tiga, Zulkifli, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap majelis hakim.

Sikap Zul Terkait Putusan

Terkait putusan hakim, Zul menyikapinya dengan perasaan tidak puas. Dari sini Zul pun kemudian menyatakan banding. Banding yang dilakukan Zul dikarenakan menurutnya ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.

“Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya,” ujar Zul.

Isak Tangis Istri Zul

Mendengar putusan hakim tersebut, tangis istri Zul yakni Retno Paradinah pun pecah di ruang sidang. Perasaan gelisah sendiri sudah ditunjukkan Retno sebelum sidang dimulai. Namun kegelisannnya seketika berubah menjadi isak tangis tatkala hakim membacakan vonis 18 tahun penjara kepada Zul. Kesedihan dan tangisnya ini pun membuat Retno tak mau berkomentar pada jurnalis setelah sidang.

Baca juga : Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Zul Zivilia Ingin Hakim Ringankan Hukuman Demi Keenam Anaknya

Bandingkan dengan Vonis Steve Emmanuel

Menanggapi vonis hakim, Zul pun membandingkan putusan hukumannya dengan artis Steve Emmanuel. Dengan dakwaan penyelundupan kokain, Steve Emmanuel yang vonisnya delapan tahun penjara dianggap Zul terlalu ringan.

“Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum delapan tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini,”tutur Zul.

You Might Also Like