Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Zul Zivilia Ingin Hakim Ringankan Hukuman Demi Keenam Anaknya

Zul Zivilia/https://www.tagar.id/

Akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutannya pada Zul Zivilia setelah sebelumnya pembacaaan tuntutan ditunda sebanyak tujuh kali. Zul yang didakwa sebagai penyedia atau pengedar narkoba, dituntut oleh JPU dengan pidana seumur hidup. Dalam tuntutannya, JPU mendakwa Zul melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah merusak generasi muda Indonesia dan juga telah menyimpang dari program pemerintah.

“Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan. Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada,” ujar jaksa penuntut umum.

Atas tuntutan JPU, Zul mengaku tidak kecewa. Menurutnya semua yang dialaminya, termasuk tuntutan yang dijatuhkan padanya sudah takdir dan sudah ada yang mengaturnya.

“Tidak. Saya enggak pernah kecewa, memang sudah takdir. Ya, ini sudah diatur,” kata Zul.

Dalam sidang yang digelar di Pegadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada Senin (9/12/2019), Zul menyatakan ikhlas namun tetap berjuang karena masih memiliki pengacara yang membelanya.

“Saya ikhlas, saya terima apa pun. Yang jelas saya punya pengacara. Kita lihat nanti seperti apa dan keputusannya hakim,” katanya.

Bacakan Pleidoi dan Ingin Hakim Ringankan Hukuman

Seminggu kemudian setelah sidang pembacaan tuntutan, Zul membacakan pleidoi atau pembelaannya sendiri dihadapan majelis hakim. Dalam pembelaannya, Zul meminta hakim memberikan keringanan atas tuntutan JPU dengan alasan dirinya adalah tulang punggung keluarga dengan seorang istri dan enam anak.

“Memohon hukuman yang seringan-ringannya. Karena saya adalah tulang punggung, seorang suami dan punya enam anak. Mereka juga berhak mendapatkan masa depan, kesejahteraan, dan kasih sayang seorang Ayah,” kata Zul.

Dalam pembacaan pleidoinya ini Zul juga mengungkap penyesalannya karena telah memakai barang yang dilarang dan diharamkan tersebut. Zul juga menyatakan dirinya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Dan saya berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan saya. Saya juga sangat menyesali sudah berani mencoba menggunakan narkoba sehingga saya menjadi kecanduan. Bahkan, peristiwa ini menyadarkan saya betapa berani dan bodohnya saya di luar akal sehat ketika saya membeli, bahwa mereka bukan hanya pemakai tapi lebih dari itu,” lanjut Zul.

Kisah Penangkapan Zul

Kisah penangkapan Zul sendiri terjadi pada tanggal 1 Maret 2019. Saat itu Apartemen Gading River View City Home, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Zul ditangkap oleh Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya. Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti narkotika berupa sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi serta uang tunai lebih dari Rp 300 juta. Zul memang tak sendirian dalam penangkapan ini, sebab dirinya ditangkap bersama Rian, Andu, dan D.

You Might Also Like