Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Divonis 5 Bulan Penjara, Kriss Hatta Akan Bebas Sebelum Tahun Baru

Kriss Hatta/http://seriau.com

Keputusan vonis akhirnya harus diterima oleh Kriss Hatta atas kasus yang menimpanya sejak beberapa bulan yang lalu. Pada Selasa 10 Desember 2019 kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim ketua Suswanti membacakan putusan dengan memberikan vonis pidana selama lima bulan penjara kepada Kriss Hatta.

Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara,” ucap hakim ketua Suswanti.

Sejak Bulan Juli 2019, mantan pasangan Hilda Fitria ini memang telah tersandung kasus pemukulan terhadap Anthony Hillenaar sehingga membuatnya harus merasakan dinginnya lantai penjara rutan Polda Metro Jaya. Kasus yang menimpa Kriss Hatta sendiri berawal pada bulan April 2019 di sebuah klab malam dimana dirinya terlibat dalam perkelahian dan pemukulan terhadap Anthony Hilenaar. Awal mula terjadinya pemukulan ini sebenarnya karena teman Anthony yang coba melecehkan Rahelly Aulia, teman perempuan Kriss. Dari sini Kriss tidak terima dengan teman Anthony dengan melakukan penyerangan. Tak disangka saat Anthony mencoba melerai Kriss dan temannya, dirinya terkena pukulan dari Kriss Hatta. Akibat pukulan dari Kriss itu, wajah Anthony mengalami luka. Dari sini Kriss Hatta kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan harus berurusan dengan hukum.

Mendengar putusan majelis hakim atas vonis yang diterimanya, Kriss nampak cukup senang. Hal ini terlihat dari ekspresi senyum sumringahnya setelah bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU), majelis hakim, dan kuasa hukumnya.

Meski harus menjalani hukuman sisa, tapi Kriss mengaku lega karena akan menunggu 10 hari saja untuk menjalani sisa vonis pidananya yang dialamatkan kepadanya tersebut.

“Nanti saya pulangnya tanggal 24 atau tanggal 25, genap lima bulan. Sekarang saya sudah jalan empat bulan lebih dua hari tinggal 10 hari lagi gitu,” ucapnya

Saat ditanya para jurnalis setelah selesai persidangan, Kriss kembali menebar senyum yang terus mengembang di wajahnya karena dirinya yang tidak sabar merayakan tahun baru di rumah.

“Tahun baruan, saya bisa di rumah nih,”ujar Kriss Hatta dengan senyumnya pada para awak media.

Baca Juga : Divonis 7 Bulan Penjara, Jefri Nichol Lega dan Siap Jalani Rehabilitasi

Kuasa Hukum yang Keberatan Akan Vonis

Berbeda dengan respon Kriss, kuasa hukumnya merasa keberatan dengan vonis yang bacakan majelis hakim. Salah satu kuasa hukum Kriss yakni Denny Lubis mengatakan bahwa pihaknya masih belum bisa menerima putusan hakim. Tapi Denny juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.

“Oleh karenanya, kami akan melakukan kordinasi untuk apakah menolak atau menerima dari pada putusan majelis,”ucap Denny.

Selain itu Denny juga mengatakan bahwa kliennya yakni Kriss akan bebas dalam sepuluh hari sesuai dengan putusan majelis hakim tersebut.

“Bahwasanya Kriss Hatta harus bebas atau lepas pada 10 hari lagi,” kata Denny.

You Might Also Like