Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Divonis 7 Bulan Penjara, Jefri Nichol Lega dan Siap Jalani Rehabilitasi

sumber gambar : https://www.kapanlagi.com/

Artis sekaligus aktor Jefri Nichol akhirnya divonis 7 bulan penjara setelah menjalani sidang putusan terkait kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 11/11/2019. Artis yang membintangi film Dear Nathan tersebut memang terbukti terjerat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam rangkaian sidang yang telah dijalani Jefri, ada beberapa fakta dan kisah menarik yang dapat dirangkum.

Dapat Cokelat dari Fans

Meski telah terbukti menyalahgunakan narkotika, Nichol tetap mendapat respon yang baik dari beberapa fans-nya. Hal ini terbukti dari kedatangan beberapa penggemarnya yang kemudian memberikan cokelat pada Jefri sebelum memasuki ruang tunggu tahanan. Pemberian cokelat dari fans-nya ini membuat Jefri merasa bersyukur masih ada yang memberikannya support meski telah terjerat kasus hukum.

“Bersyukur banget mereka masih datang. Makasih udah datang. Aku bersyukur masih banyak yang support, masih doain, semoga kepercayaan itu enggak hilang,” ucap Jefri Nichol.

Dukungan Ayah

Selain support dari fans, Jefri juga mendapatkan dukungan penuh dari ayahnya yakni John Hendri saat menghadapi sidang putusan.

“Mudah-mudahan apa yang diharapkan sama Nichol, dia bisa berkarya lagi. Sebagai orang tua, support sepenuhnya. Kalau bisa sih rehab jalan. Karena masih banyak hal yang harus dikerjakan. Banyak kerjaan (kontrak film) yang harus dikerjakan Jefri”. Kata John Hendri.

Vonis 7 bulan Rehabilitasi

Jefri sendiri sudah divonis 7 bulan rehabilitas atas kasus yang menimpanya tersebut.

“Menyatakan terdakwa Jefri nichol terbukti telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri nichol dengan pidana penjara selama 7 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan tahanan dan masa rehabitasi dikurangkan sebelumnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana melalui rehabilitasi di RSKO,” kata majelis hakim Krisnugroho.

Putusan hakim ini terbilang lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU yaitu sepuluh bulan penjara.

Lega Setelah Terima Vonis

Menanggapi putusan hakim, Jefri mengaku puas dan lega.

“Hmm..setelah aku konsultasi sama pengacara aku aku terima aja. Lega.. lega banget, sesuai harapan udah cukup. Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya, jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain,” kata Jefri.

Setelah menerima vonis, pria kelahiran Jakarta, DKI Jakarta, 15 Januari 1999 ini mengaku siap untuk menjalankan program-program rehabilitasi di RSKO.

Akan Memenuhi Permintaan Ayah untuk Tidak Indekos

Pasca vonis, artis yang telah membintangi sekitar sepuluh judul film ini menyatakan akan memenuhi permintaan ayahnya untuk tidak lagi tinggal indekos setelah bebas nantinya. Ayah Jefri, John Hendri memang meminta Jefri untuk tidak lagi indekost nantinya setelah bebas. Untung Jefri tidak keberatan dengan permintaan ayahnya tersebut.

“Enggak apa-apa, aku lebih suka di rumah. Ya pasti pulang ke rumah lah. Lagi pula aku ngekos itu karena tuntutan kerjaan kan bukan karena kemauan aku. Memang kerjaan yang mengharuskan mungkin karena rumah jauh. Penginnya di rumah sih sebenernya” kata Jefri.

Selama bekerja Jefri memang tinggal di sebuah indekos di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Menurut ayahnya, kos yang ditempati Jefri tersebut merupakan fasilitas yang diberikan pihak manajemen Jefri.

“Sudah enggak boleh (ngekos) lagi. Itu sebetulnya bukan kosan Jefri. Tapi kosan perusahaan ngasih. Kemaren sempat mau ikutin. Tapi itulah, kosan perusahaan,” kata John.

Tapi diindekos ini pula lah Jefri ditangkap sekitar pukul 23.30 pada Senin (22/7/2019) karena penyalahgunaan narkotika.

You Might Also Like