Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Didakwa Tiga Pasal oleh JPU, Terdakwa Kepanasan Saat Sidang Perdana Kasus Ikan Asin

Terdakwa Kasus Ikan Asin/https://fin.co.id/

Kasus Ikan Asin yang heboh akhirnya memasuki babak baru yakni persidangan. Para terdakwa yang terjerat dalam kasus ini yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, akhirnya pada Senin, 9 Desember 2019 kemarin harus menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dari persidangan pertama ini ada ada beberapa kejadian menarik yang bisa dicatat.

Merasa Kepanasan

Dalam persidangan dengan agenda pembacaaan dakwaan, ternyata Pablo Benua dan Galih merasa kepanasan saat berada di ruangan sidang.  Sebelum sidang dimulai, Pablo yang sudah merasa kepanasan menyampaikan interupsi dengan mengacungkan jari kepada majelis hakim. Setelah ditanya perihal yang membuat Pablo menyampikan interupsi, Pablo menjelaskan pada Djoko Indiarto sekalu hakim ketua bahwa dirinya merasa kepanasan dan meminta izin untuk melepas rompi tahanan.

“Saya minta izin lepas rompi (tahanan) pak, ruang sidang panas,” kata Pablo.

Setelah itu hakim ketua bertanya pada JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan akhirnya memperbolehkan Pablo untuk melepas rompi. Beberapa waktu setelah Pablo melepas Rompi, Galih pun ikut melepas rompi. Namun terdakwa lain yakni Rey Utami tidak ikut-ikutan melepas rompinya.

Didakwa JPU dengan Tiga Pasal Berlapis

Dalam sidang pembacaan dakwaan, JPU mendakwa trio ikan asin ini dengan 3 pasal sekaligus karena dianggap melakukan pelanggaran berlapis. Ketiga dakwaan yang ditujukan pada trio ikan asin ini adalah pasal penghinaan melalui Media Elektronik, yang merujuk pada Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3 subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3. Kedua, dakwaan pada pasal alternatif tentang asusila melalui Media Elektronik, yang termaktub dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Dan ketiga yaitu pasal pencemaran nama baik melalui Media Elektronik dengan acuan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Galih Jadi Bahan Candaan Hakim

Dalam persidangan ini terlihat Galih yang sangat tegang. Melihat ketegangan yang dialami Galih, Djoko Indiarto selaku hakim ketua pun coba mencairkan suasana dengan memberikan candaan pada Galih.

“Kamu kenapa tegang banget? Bikin nyaman saja, rileks. Anggap kayak syuting sinetron. Cuma kalau sinetron kameranya dikit, ini kameranya banyak,” canda Djoko.

Dari candaan hakim ketua ini, seisi ruangan pun riuh karena banyak yang tertawa.

Baca Juga : Vicky Prasetyo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Kisahnya

Kuasa Hukum Ajukan Keberatan

Menanggapi tuntutan JPU dengan dakwaan tiga pasal berlapis, kuasa hukum terdakwa pun mengajukan keberatan. Kuasa hukum trio ikan asin yang terdiri dari sembilan orang ini diwakili oleh Rihat Hutabarat saat mengajukan keberatannya.

“Kami mengajukan keberatan atas dakwaan ini yang Mulia,” kata Rihat kepada Hakim.

“Oke baik. Nota keberatan saudara akan kita berikan dalam sidang berikutnya dalam agenda eksepsi ya,”balas Djoko Indiarto selaku Ketua Majelis Hakim.

You Might Also Like