Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Pelaku Pengacam Syifa Hadju Ditangkap dan Minta Maaf

Syifa Hadju/https://www.facetofeet.com/

Pengacam Syifa Hadju ditangkap. Setelah mendapat ancaman penculikan dan pemerkosaan, artis Syifa Hadju akhirnya melaporkannya kepada polisi. Polisi pun langsung bergerak dan akhirnya pada tanggal 1 Maret 2020 kemarin dapat menangkap pelakunya. Kabar penangkapan pelaku pengancam Syifa Hadju ini sendiri disampaikan langsung oleh AKBP Iman Setiawan selaku Kapolres Tangerang Selatan.

“Alhamdulillah pada tanggal 1 Maret 2020 satreskrim Polres Tangsel telah melakukan penagkapan terhadap tersangka HA di Karanganyar, Jawa Tengah. Tersangka diduga melakukan tindak pidana ITE pasal 27 dan Pasal 29 undang-undang ITE di mana ancaman hukuman 6 tahun,” kata Iman.

Lebih lanjut Iman menjelaskan bahwa pelaku yang berinisial HA ini melakukan tindakan pengancaman kepada Syifa Hadju lewat Instagram. Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan sebuah telepon genggam yang dipakai HA saat menjalankan aksinya.

“Kemudian berdasarkan penyelidikan berhasil ditangkap dengan barang bukti satu buah hanphone xiaomi yang sampai saat ini barang bukti dan tersangka dalam proses penyidikan di Polres Tangsel,” ujar Iman.  

Keterangan lain yang didapat polisi dari pelaku adalah bahwa HA ini sebenarnya penggemar Syifa. Namun untuk motif pelaku melakukan ancaman, masih diselidiki dan didalami polisi.

Pengacam Syifa Hadju ditangkap dan Meminta Maaf

Setelah ditangkap, HA sendiri langsung meminta maaf kepada Ferry Maryadi yang datang ke Polres Tangerang Selatan sebagai perwakilan keluarga Syifa Hadju.

“Begitu ketemu, dia memang langsung minta maaf secara pribadi, kalau buat saya pribadi saya langsung memaafkan. Cuma kan yang bersangkutan belum ketemu,” ucap Fery.

Baca Juga : Betrand Peto Kembali Dihujat, Ruben Onsu Pasang Badan dan Beri Peringatan Keras

Buntut dari penangkapan pelaku pengancam Syifa Hadju ini tentu kembali pada keberanian Syifa untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pada Jum’at (28/2/2020) malam hari, Syifa bersama ibunya, Shendy Hadju dan kuasa hukumnya yakni Sandy Arifin mendatangi Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong untuk membuat laporan. Laporan Syifa sendiri kemudian teregistrasi dengan nomor TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 milliar dan jucnto pasal 45 B karena ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun.

Presented by www.jempoli.com dan www.jagokota.com

You Might Also Like