Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Vanessa Angel Ditangkap Bersama Suaminya Atas Dugaan Penggunaan Narkoba

Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah

Vanessa Angel ditangkap. Pasangan selebriti yang baru saja menggelar pernikahan dan resepsi yakni Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah, pada hari ini, Selasa (17 Maret 2020) dikabarkan ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan artis Vanessa Angel ini sendiri dibenarkan oleh Kombes Pol Audie S Latuheru selaku Kapolres Jakarta Barat.

“Baik, iya benar (Vanessa dan suami). (Vanessa ditangkap) bersama seorang pria dan seorang wanita,”kata Audie.

Penangkapan Vanessa Angel dan suaminya ini sendiri didasarkan atas dugaan penggunaan dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini diperkuat dengan bukti temuan polisi berupa psikotoprika ketika menangkap Vanessa.

“Diamankan dengan beberapa butir psikotropika,” ujar Audie.

Dari penangkapan ini, polisi pun sekarang masih bekerja untuk mendalami dan melakukan penyelidikan terhadap pasangan suami istri yang baru menikah di bulan Januari 2020 tersebut.

Vanessa Angel Ditangkap dan Respon Doddy Sudrajat

Dari kabar ditangkapnya Vanessa Angel, Doddy Sudrajat yang merupakan ayah Vanessa mengatakan bahwa dirinya mengaku belum mengetahui berita penangkapan putrinya tersebut.

“Saya belum tahu, lagi di Pemalang (Jawa Tengah). Baru tahu dari teman-teman media tadi pada nanyain,”kata Doddy.

Lebih lanjut Doddy menyatakan bahwa dirinya baru menerima infomasi ini dari media. Manajer dan keluarga besan pun sampai saat ini belum memberi kabar apa pun kepada dirinya. Dari sini Doddy pun mengatakan akan langsung mencari informasi yang sejelas-jelasnya mengenai kabar penangkapan anaknya ini guna mendapat kepastian.

“Manajer, orangtua Bibi belum kasih tahu saya. Coba nanti saya cari info dulu, ya,” ucap Doddy.

Baca juga : Vanessa Angel Kabarkan Kehamilan dan Disambut Gembira oleh Sang Ayah

Dari penangkapan ini maka Vanessa Angel pun sudah tercatat dua kali terjerat kasus hukum. Seperti diketahui sebelumnya bahwa artis kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 tersebut di tahun 2019 yang lalu pernah terjerat kasus hukum. Saat itu dirinya diduga melanggar Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten asusila. Karena perbuatannya itu Vanessa harus mendekam dalam jeruji besi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur hingga kemudian bebas kembali pada 30 Juni 2019.

Presented by www.jempoli.com dan www.jagokota.com

You Might Also Like