Blog

Welcome to my blog

Uncategorized

Pesan 3 Kali Sebulan, Kesaksian Nunung Dalam Sidang Kurir Narkoba

Nunung/https://www.klikdokter.com/

Kesaksian Nunung dalam Sidang. Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjadi saksi dalam sidang kurir narkoba. Pada kesempatan di hari Senin, 13 Januari 2020 tersebut, Nunung menjadi saksi untuk terdakwa Hadi Moheriyanto yang merupakan penjual sekaligus kurir pengantar sabu untuk Nunung. Nunung sendiri sebenarnya juga menghadapi masalah hukum yang sama sebagai pemakai sabu seberat dua gram.

Kenal Dari Keponakan

Menurut pengakuan Nunung, dirinya mengenal kurir narkoba tadi dari keponakannya.

“Kenal setelah lima bulan (konsumsi narkoba). Dikenalkan sama ponakan untuk membeli barang sabu. Perkenalan Maret 2019, mulai dikenalkan,” kata Nunung.

Dari sini kemudian Nunung sering memesan narkoba pada terdakwa. Untuk memesan sabu ini Nunung menghubungi terdakwa melalui telepon dan membayar dengan cara mentransfer. Setelah itu sabu yang dipesan Nunung akan diantar oleh terdakwa yang juga berlaku sebagai kurir.

“Pokoknya saya beli Rp 2,6 juta untuk dua gram (sabu),” ujarnya.

Pesan Tiga Kali Sebulan

Dalam kesaksian selanjutnya, Nunung menyatakan bahwa dirinya telah memesan sabu kepada terdakwa selama lima bulan sebelum akhirnya tertangkap pada 19 Juli 2019.

“Terakhir pesan seberat 2 gram, dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Satu gram harganya Rp1,3 juta,”ujar Nunung.

Untuk kebutuhannya, Nunung mengaku dalam sebulan dirinya memesan hingga tiga kali.

“Sebulan tiga kali, kadang pesan sabu satu gram, kadang dua gram. Enggak selalu ada saat dipesan,”ungkap Nunung.

Tak Pernah Tanya Asal Sabu

Pada kesaksian Nunung dalam sidang ini juga diketahui bahwa dirinya tidka tahu menahu asal sabu yang didapatkan terdakwa. Nunung hanya menyatakan bahwa dirinya mengenal terdakwa dari keponakannya dan membelinya karena butuh.

“Dia (terdakwa) mengaku kerja di perusahaan bus, saya beli sabu-sabu dari dia. Saya enggak pernah tanya dia dapat sabu dari mana,” kata Nunung dalam persidangan.

Baca Juga : Ibra Azhari, Adik Ayu Azhari yang Lagi-lagi Tertangkap Karena Kasus Narkoba

Dalam kasus yang juga menjerat Nunung ini telah diputus vonis untuk dirinya yakni pidana kurungan selama 1,5 tahun dengan ketentuan menjalani masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Vonis untuk Nunung sendiri dibacakan pada 27 November 2019. Sementara untuk Hadi, dirinya telah menjalani persidangan pembacaan dakwaan oleh JPU dimana dirinya dijerat dengan Pasal 114 (1) (sebagai penjual narkotika) atau kedua Pasal 112 (1) (sebagai pemilik narkotika secara melawan hukum/tanpa hak).

You Might Also Like